Jakarta -
Pemilihan presiden yang bakal dihelat 9 Juli nanti diiukuti dua
pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko
Widodo-Jusuf Kalla. Karena hanya diikuti dua pasangan calon, banyak yang
memprediksi pilpres hanya akan berlangsung 1 putaran.
Bahkan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono haqul yakin pilpres 2014 akan
berlangsung 1 putaran. Dampak pilpres hanya diikuti dua pasangan menurut
SBY juga akan menghemat anggaran negara.
Anggaran yang semestinya digunakan untuk pilpres putaran dua bisa
dialokasikan untuk kepentingan lain. Tapi benarkah pilpres pasti
berlangsung satu putaran?
Syarat pemenangan pilpres termuat dalam
Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil
presiden. Pada pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa, Pasangan Calon
terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%
(lima puluhpersen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di
Indonesia.
Syarat perolehan 50 persen suara dengan hanya dua
pasangan capres yang bertanding, bisa saja terpenuhi dalam satu putaran.
Namun syarat bahwa kemenangan minimal 20 persen suara di setengah
jumlah provinsi akan menjadi tantangan bagi pasangan capres dan
cawapres.
Begini aturan lengkap syarat kemenangan capres dan cawapres sesuai pasal 159 UU nomor 42 tahun 2008 tentang pilpres.
Pasal 159
(1)
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen)
suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah)
jumlah provinsi di Indonesia.Next
pemilu presiden 2014
Written By cvsrikandiriauandalan on Minggu, 08 Juni 2014 | 03.03
Label:
Berita,
pilpres 2014
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !